Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Bareskrim Polri Gandeng Densus 88 Buru Dito Mahendra

JAKARTA- Bareskrim Polri bekerja sama dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.  Dito masuk ke daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan telah meminta bantuan kepada Kadensus 88 Antiteror Irjen Pol Marthinus Hukom dalam upaya mencari keberadaan Dito.

“Kami masih mencari, kami telah meminta bantuan kepada Kadensus namun belum ditemukan,” ujar Agus , Jumat (30/6).

Agus mengatakan sedang melakukan proses pencarian terhadap Dito. Ia memohon dukungan dari masyarakat agar Dito dapat segera ditemukan.

“Kami mohon doa dan restu, semoga segera tertangkap. Kami masih melakukan upaya pencarian,” kata Agus.

Seelumnya  diberitakan,  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Menurut Djuhandhani, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada hari tersebut.

“Hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ujar Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki tindakan Dito Mahendra yang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak.”

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media