Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Bareskrim Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, 14 saksi itu diperiksa di Indramayu maupun Jakarta.

“Kemudian hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian, di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa,” kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7).

Djuhandhani menyebut, dari 14 saksi itu, empat di antaranya merupakan mantan pengurus serta pengurus aktif Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kemudian, dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun. Dari pondok pesantren Al-Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan,” ujar Djuhandhani.

Di sisi lain, Djuhandhani memastikan, pihaknya saat ini sudah melakukan proses pemenuhan formil penyidikan sebagaimana Pro Justitia.

“Kemudian, dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada,” ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Setelah memeriksa Panji Gumilang, Polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media