Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Bareskrim Kebut Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang.

JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim  Polri kebut  proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kemudian mulai hari ini sudah kita naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” kata Djuhandhani di Gedung Kemenko Polhuman, Jakarta, Selasa (4/7).

Djuhandhani menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka meskipun status perkara sudah dinaikkan ke penyidikan lantaran rangkaian penyelidikan lalu masih belum pro-justitia atau demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

“Setelah ini kami melengkapi secara formil, kami berikan sprin penyidikan, itu akan kami formilkan termasuk kalau penyelidikan kan tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan itu tidak bisa,” ujar Djuhandhani.

Namun, kata Djuhandhani, setelah kasus ini statusnya penyidikan maka pihaknya bisa melakukan sejumlah upaya paksa demi hukum yang berlaku.

“Setelah penyidikan ini kami akan melaksanakan upaya-upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, bahkan terlapor termasuk menyita kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,” ucap Djuhandhani.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media