Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Angkutan Barang ke Pelabuhan Merak Dibatasi selama Mudik Lebaran 2024

Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.

CILEGON – Pembatasan angkutan barang menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten akan diberlakukan selama arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan diberlakukan guna memperlancar arus lalulintas kendaraan di jalan dan penyeberangan. 

“Pembatasan pergerakan kendaraan pengangkut barang diberlakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan tanggal 16 April pada ruas jalan tol dan di beberapa jalan arteri,” kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto kepada wartawan di Pelabuhan Merak. Kamis (14/3).

Ruas jalan tol di Banten yang dibatasi yakni ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Sedangkan jalan non-tol yang dibatasi Jalan Raya Tangerang-Serang-Cilegon-Merak. Kemudian Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang.

Untuk itu, Hendro meminta kepada para pengusaha angkutan barang dan industri agar mematuhi aturan pembatasan tersebut. “Saya mengimbau kepada pengusaha angkutan barang dan perusahaan-perusahaann industri untuk bisa mematuhi tentang pembatasan kendaraan angkutan barang untuk sumbu 3, untuk sumbu 2 masih bisa dan diperbolehkan untuk berjalan,” ujar Hendro. Petugas di lapangan, kata Hendro, akan mengarahkan kendaraan golongan 8 dan 9 untuk masuk atau menyebrang melalui Pelabuhan Bojonegara milik Bandar Bakau Jaya (BBJ). “Jadi jangan sampai sumbu 3 atau golongan 8 dan 9 itu masuk ke pelabuhan Ciwandan atau Merak, untuk golongan 8 dan 9 akan diarahkan ke pelabuhan BBJ,” jelas dia.

Untuk mengangkut kendaraan besar, pengelola pelabuhan telah menyiapkan sebanyak  5 kapal dengan kapasitas perharinya bisa mengangkut 600 unit kendaraan. Aturan pembatasan kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media