Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Ada Lowongan Kerja di KPU Banten, Ini Jadwal Pendaftarannya

Rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Banten.

SERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka secara besar-besaran lowongan kerja di semua daerah, terkhususnya di Provinsi Banten. Lowongan kerja itu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi akan digelar secara serentak.

Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan, ada pun lowongan yang dibuka yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS).

“Pembentukan badan adhoc berupa PPK dan PPS untuk pilkada ini akan dilakukan melalui metode seleksi terbuka,” ujar M Ihsan, Jumat (19/4).

PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan. Tugas mereka termasuk mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengatur logistik, memastikan daftar pemilih, serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dikatakannya, terdapat dua keputusan KPU tentang pembentukan PPK dan PPS ini, yakni perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada.

“Di dalam keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024,” ujarnya.

Kedua yakni keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan adhoc pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

“Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada,” ungkapnya.

Anggota KPU Banten, Ali Zaenal mengatakan, pada Pilkada Banten nanti pihaknya membutuhkan lima orang tenaga PPK untuk setiap kecamatan se Banten atau sekitar 775 orang, sementara PPS sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan.

“Pengumuman pendaftaran PPK ialah pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Sementara PPS dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024,” pungkasnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media