Otoritas Iran telah melaksanakan hukuman mati terhadap seorang wanita di wilayah barat laut negara itu, menyusul putusan bersalah atas pembunuhan anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Menurut laporan Internationalmedia.co.id – News, eksekusi ini dilakukan setelah proses hukum yang panjang dan menarik perhatian publik.
Korban, seorang anak perempuan bernama Ava, meninggal dunia pada Desember 2023 akibat cedera otak serius. Luka-luka fatal tersebut diyakini ditimbulkan oleh tindakan kejam ibu tirinya. Insiden tragis ini pertama kali diungkap oleh media kehakiman Mizan Online pada saat itu, memicu gelombang simpati dan kecaman di kalangan masyarakat.

Setelah serangkaian persidangan, wanita tersebut dijatuhi hukuman qisas pada Maret 2024. Qisas, atau hukum pembalasan dalam Islam, memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut hukuman mati sebagai balasan atas nyawa yang hilang. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran, menandakan bahwa semua jalur hukum telah ditempuh.
Pelaksanaan eksekusi mati berlangsung pada Sabtu (13/12) subuh waktu setempat di provinsi Azerbaijan Barat, lokasi kejahatan mengerikan itu terjadi. Naser Atabati, kepala hakim provinsi tersebut, mengonfirmasi bahwa eksekusi telah dilaksanakan. Ia juga menekankan bahwa ibu kandung Ava "telah dengan tegas menuntut" pembalasan, sebuah faktor krusial dalam penegakan hukuman ini. Identitas wanita yang dieksekusi tidak diungkapkan oleh pihak berwenang.
Iran dikenal sebagai salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati secara luas untuk berbagai jenis kejahatan, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan. Eksekusi biasanya dilakukan dengan cara digantung pada waktu subuh, sesuai praktik yang berlaku di negara tersebut. Menurut data dari kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International, Iran menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia, hanya kalah dari Tiongkok.
