Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden tragis mengguncang Jakarta Barat, di mana seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel. Kematiannya diduga kuat akibat dicekoki narkoba setelah sebelumnya mengikuti pesta karaoke. Kasus ini kini telah mengungkap serangkaian fakta mengejutkan, mulai dari ajakan pesta hingga penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa S.
Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu malam, ketika S diajak oleh seorang teman pria berinisial ID untuk menghadiri pesta karaoke. Bersama beberapa rekan lainnya, mereka berkumpul di sebuah lokasi karaoke di kawasan PIK 2. ID, yang kini menjadi sorotan utama, disinyalir telah mempersiapkan narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona sebelum pesta dimulai. Di tengah suasana karaoke yang riuh, ID kemudian mengajak S dan rekan lainnya, ML, ke toilet, di mana tawaran pil ekstasi pertama kali dilayangkan.

Meskipun sempat menolak, S akhirnya menerima setengah butir ekstasi yang diberikan ID. Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada S dan ML. Setelah sesi karaoke usai, ID bahkan memberikan masing-masing dua butir obat Riklona kepada keduanya, sebelum mengajak mereka menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi S mulai terlihat memburuk drastis. Ia tampak sangat lemas, bahkan harus dipapah dan sempat terjatuh di depan lift hotel. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar. Di dalam kamar, S hanya sempat meminum sedikit susu dan minuman elektrolit yang diberikan ID dan saksi lainnya. Mirisnya, keesokan harinya, S ditinggalkan sendirian di kamar hotel dalam kondisi yang semakin melemah, sementara ID dan rekan-rekan lainnya pergi bekerja.
Puncak tragedi terjadi pada Kamis siang, sekitar pukul 13.30 WIB, saat petugas hotel menemukan S sudah tak bernyawa di dalam kamar. Penemuan mengejutkan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim dari Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Rekaman CCTV hotel serta percakapan WhatsApp para saksi juga turut diamankan untuk mendalami kasus ini.
Hasil visum dan autopsi yang dilakukan dokter forensik mengungkap penyebab pasti kematian S. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Intoksikasi adalah kondisi keracunan saat tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol yang mengganggu fungsi normal organ. "Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban mengalami syok terhadap obat tersebut, mengingat korban belum pernah mengonsumsi obat-obatan semacam itu sebelumnya," terang Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka utama. Tes urine terhadap ID juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba. ID, yang terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan bertato, kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas kematian tragis mahasiswi S, yang nyawanya direnggut oleh pesta narkoba.
