Kasus kematian tragis seorang mahasiswi berinisial S di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, mulai menemui titik terang. Pria berinisial ID, yang diduga kuat menjadi dalang di balik insiden tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, korban tewas setelah diduga dicekoki narkoba saat mengikuti pesta karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Dalam rekaman video yang beredar, ID terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tato dan kacamata yang menjadi ciri khasnya. Pria ini kini resmi menjadi tersangka utama dalam kasus yang menggemparkan publik. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa ID diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun internationalmedia.co.id mengungkapkan, insiden bermula pada Rabu (2/9) malam. Saat itu, ID mengajak korban S dan beberapa rekannya untuk berpesta karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara. Di tengah suasana hiburan tersebut, ID diduga mulai melancarkan aksinya. Ia menyuruh korban dan rekannya untuk mengonsumsi ekstasi. Meskipun sempat menolak, korban S dan rekannya dipaksa, bahkan dicekoki setengah butir ekstasi. Tidak berhenti di situ, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada S dan rekannya.
Usai sesi karaoke yang diduga diwarnai paksaan konsumsi narkoba, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona kepada korban dan rekannya, masing-masing dua butir. Selanjutnya, ID mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setibanya di hotel, kondisi korban S sudah terlihat sangat lemas. Ia bahkan harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar. Di dalam kamar, korban diangkat dan dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama para saksi sempat mencoba memberikan susu dan minuman elektrolit, mungkin untuk meredakan kondisi korban.
Keesokan harinya, Kamis (3/9), sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka ID bersama para saksi meninggalkan korban S seorang diri di kamar hotel dengan alasan harus pergi bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terbaring lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, kekhawatiran muncul setelah waktu check-out terlewati. Pihak hotel memutuskan untuk melakukan pengecekan ke kamar. Betapa terkejutnya petugas saat menemukan S sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur.
Penemuan tragis ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sisa minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Selain itu, percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang relevan dengan kejadian juga turut diamankan. Hasil visum luar dan dalam, atau autopsi, terhadap korban secara definitif mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine, sesuai dengan dugaan awal.
