Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, sebuah kasus tragis mengguncang ibu kota setelah seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penemuan jasad ini mengungkap kronologi pilu yang melibatkan pesta karaoke, cekokan narkoba, dan tindakan keji meninggalkan korban dalam kondisi sekarat.
Jasad S ditemukan oleh petugas hotel pada Kamis, 3 September, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah waktu check-out terlewati. Investigasi kemudian mengungkap bahwa insiden memilukan ini bermula pada malam sebelumnya, Rabu (2/9). Saat itu, S diajak oleh rekannya, seorang pria berinisial ID—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka—untuk menghadiri pesta karaoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Diduga kuat, ID telah mempersiapkan narkotika jenis ekstasi dan obat keras Riklona untuk acara tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, yang disampaikan pada Jumat (10/9/2026), setibanya di lokasi karaoke, ID mengajak S dan rekan lainnya, ML, menuju toilet. Di sanalah S pertama kali ditawari pil ekstasi, yang sempat ditolaknya. Namun, tak lama berselang, ID kembali memaksa S dan ML ke toilet, di mana masing-masing dari mereka diberi setengah butir ekstasi. Perlakuan keji ini tak berhenti di situ; beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan dosis tambahan, memastikan S dan rekannya mengonsumsi setengah butir ekstasi lagi.
Setelah sesi karaoke usai, ID dilaporkan kembali memberikan obat jenis Riklona, masing-masing dua butir, kepada S dan ML. Dalam kondisi S yang mulai melemah, ID kemudian mengajak mereka serta beberapa saksi lain untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Setibanya di hotel, kondisi S sudah sangat memprihatinkan; ia harus dipapah dan bahkan sempat terjatuh di depan lift, memaksa pihak hotel menyediakan kursi roda. Di dalam kamar, S dibaringkan di tempat tidur, dan meskipun ID serta saksi mencoba memberinya susu dan minuman elektrolit, S hanya mampu menelan sedikit.
Puncak kekejaman terjadi keesokan paginya. Dengan alasan harus bekerja, tersangka ID bersama para saksi lainnya tega meninggalkan S sendirian di kamar hotel, meskipun kondisi S saat itu sudah sangat lemas dan tidak berdaya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlampaui. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan S sudah tak bernyawa di dalam kamar. Pihak hotel segera melaporkan penemuan tragis ini kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sisa minuman elektrolit, 19 butir obat Riklona, serta rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp para saksi yang relevan dengan insiden tersebut. Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad S mengonfirmasi dugaan awal: korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin, sebagaimana dijelaskan oleh AKP Rahis Fathlillah.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, ID akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tes urine yang dilakukan terhadap ID juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba. "ID ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," tegas AKP Rahis Fathlillah. Atas perbuatannya yang keji, ID kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang mengancamnya dengan hukuman berat.
