Internationalmedia.co.id – News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan eksploitasi anak yang kembali terulang dalam kerusuhan pasca-demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. KPAI menegaskan bahwa pemanfaatan anak-anak dalam aksi massa merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar mereka yang dilindungi oleh hukum.
Sylvana Maria Apituley, anggota KPAI, menyatakan bahwa tindakan eksploitasi anak dalam konteks politik bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah undang-undang perlindungan anak, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Eksploitasi semacam ini jelas mengkhianati hak partisipasi anak yang seharusnya bermakna, sukarela, dan didasari pemahaman penuh atas substansi serta konsekuensi penyampaian pendapat," ujar Sylvana, seperti dilansir Antara pada Sabtu (29/8/2026).

Ia menambahkan, partisipasi anak yang sehat mensyaratkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka untuk menyampaikan pendapat. Namun, memobilisasi anak-anak demi target dan agenda politik orang dewasa, apalagi dengan menyalahgunakan kerentanan mereka, termasuk kondisi ekonomi keluarga, adalah bentuk pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna yang tidak dapat ditolerir.
KPAI mengungkapkan keprihatinan mendalam atas "pola berulang" keterlibatan anak-anak dalam insiden 27 Agustus 2026. Hasil temuan KPAI menunjukkan bahwa mayoritas anak yang diamankan adalah pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil SMP, bahkan ada yang putus sekolah. Mereka umumnya mengaku "ikut-ikutan," diajak teman, atau sekadar ingin "nonton demo" saat diamankan polisi di sekitar Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8) siang atau sore.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan eksploitasi anak. Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers pada Jumat (28/8/2026), membenarkan bahwa dari 322 orang yang diamankan pasca-kericuhan, 160 di antaranya adalah anak-anak.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan melawan hukum," terang Kombes Iman Imanuddin. Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak.
