Internationalmedia.co.id – News melaporkan dari Jombang, Jawa Timur – Sebuah keputusan krusial telah diambil dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Para peserta secara resmi menyepakati perubahan fundamental dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem ‘one man one vote’ yang sebelumnya berlaku kini digantikan dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan ini tidak dicapai dengan mudah. Setelah pembahasan di Komisi Organisasi menemui jalan buntu mengenai mekanisme pemilihan, keputusan akhirnya diambil melalui pemungutan suara. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengungkapkan hasil voting tersebut. "Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," jelas Prof. Nuh, seperti dikutip oleh Antara pada Minggu (30/8/2026).

Dengan keputusan ini, agenda muktamar akan berlanjut dengan perampungan ketentuan teknis terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang baru. Tahapan selanjutnya akan diawali dengan proses tabulasi calon anggota AHWA. Hasil tabulasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah dalam menentukan Rais Aam PBNU, sebuah tahapan krusial sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Prof. Nuh menambahkan, calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas oleh AHWA wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih. Proses pencalonan dimulai dari usulan setiap Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU), yang masing-masing dapat mengusulkan maksimal lima nama calon. Seluruh nama yang terhimpun kemudian akan ditabulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan dukungan terbanyak.
Lima nama teratas inilah yang selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan diperoleh, barulah AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan memimpin PBNU.
"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Jadi, Rais Aam itu harus ditentukan terlebih dulu," tegas Prof. Nuh. Ia berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU, yang berlangsung dari 27 hingga 31 Agustus 2026, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan pada hari yang sama. "Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," pungkasnya. (internationalmedia.co.id)
