Warga adat Baduy di kawasan Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, kini dilanda keresahan. Aktivitas perburuan satwa liar yang menyasar tanah ulayat mereka menjadi pemicu utama kekhawatiran ini, sebagaimana dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News pada Sabtu (29/8/2026). Kepala Desa Kanekes, Oom, yang juga dikenal sebagai Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, mengungkapkan bahwa laporan mengenai perburuan ini telah sampai ke telinga para Puun dan tokoh adat. "Kami dapat laporan dari Puun bahkan dari perangkat tokoh di lembaga adat, katanya ada perburuan liar yang memasuki hutan lindung, di situ kami menyikapi laporan dari adat," kata Oom.
Para pemburu diduga kuat menyusup ke wilayah hutan di Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, area yang merupakan bagian integral dari kawasan Baduy Dalam. Hewan-hewan yang menjadi incaran utama adalah kancil dan tupai, keduanya merupakan satwa yang dilindungi. Jaro Oom menambahkan, potensi target buruan bisa meluas ke satwa lain seperti trenggiling (pesing) dan berbagai jenis burung dilindungi, mengingat para pelaku membawa senapan angin dalam aksinya. "Kalau lagi memburu kemungkinan apa saja, entah misalnya tupai, kancil, pesing (trenggiling), burung. Yang saya simak dari laporan (Puun) itu tupai dan kancil," jelasnya kepada internationalmedia.co.id.

Jaro Oom menegaskan bahwa praktik perburuan liar ini berpotensi besar merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar. Bagi masyarakat adat Baduy, menjaga alam dan seluruh isinya adalah amanat leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. "Hewan banyak di sini, banyak binatang buas juga, kenapa harus melestarikan ekosistem, kami mengantisipasi hewan buas tidak mengganggu ke permukiman," terang Oom, menyoroti pentingnya menjaga habitat alami agar hewan buas tidak mencari makan hingga ke permukiman warga.
Meski demikian, hingga kini Jaro Oom belum mengambil langkah pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. Masyarakat Baduy memilih jalur persuasif terlebih dahulu, dengan mengajak dan mengimbau warga yang tinggal berdekatan dengan tanah ulayat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan. Namun, Oom tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. "Lapor ke aparat belum, ini kami baru ngasih peringatan kami juga mengajak duduk bareng. Kalau misalnya sudah diberikan arahan udah diberi imbauan, terpaksa kami pasti mengacu pada undang-undang yang berlaku," tegasnya, mengindikasikan bahwa jika upaya persuasif tidak diindahkan dan perusakan ekosistem terus berlanjut, laporan resmi akan segera dilayangkan.
