Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengatasi polemik sistem desil yang dinilai bermasalah. Menurut HNW, kontroversi mengenai penetapan desil ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Sistem yang ada saat ini dianggap tidak mampu merefleksikan kondisi ekonomi riil di lapangan, yang berujung pada penghentian bantuan sosial bagi warga yang seharusnya berhak menerimanya.
HNW mengungkapkan bahwa ia berulang kali menerima aspirasi dari warga yang merasa resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka. "Hal ini berdampak pada dihentikannya bantuan sosial yang selama ini mereka dapatkan. Beragam keluhan juga muncul terkait sulitnya proses pengusulan maupun penyanggahan desil ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data," ujar HNW dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026). Ia khawatir jika persoalan ini tidak segera ditanggapi, tujuan mulia program bantuan sosial akan gagal karena tidak tepat sasaran, serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa UUD NRI 1945 Pasal 34 ayat (2) secara jelas mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. HNW berpendapat bahwa konteks martabat kemanusiaan seharusnya mempertimbangkan kondisi nyata, bukan hanya berdasarkan metode statistik yang rentan bias dalam mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
Ia menyoroti berbagai kasus di masyarakat yang seringkali tidak terwakili dalam data statistik. Contohnya termasuk penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset warisan tanpa disertai pendapatan bulanan yang memadai, jumlah anggota keluarga yang banyak dengan tanggungan tinggi, serta biaya hidup yang tidak sebanding dengan pendapatan. Faktor-faktor ini, menurut HNW, seringkali luput dari pantauan sistem desil.
HNW memahami bahwa pemeringkatan desil bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang awalnya diharapkan menjadi sumber data tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga. "Sejak awal, kami di Komisi VIII DPR RI telah mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan sangat membantu pelaksanaan program bantuan sosial secara baik dan benar," lanjutnya. Namun, dalam implementasinya, DTSEN justru menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan mendesak diperlukan, baik pada sistem pemeringkatan maupun dalam pembagian dan penggunaan data tersebut untuk berbagai program bantuan sosial.
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi contoh program yang paling banyak diadukan masyarakat. HNW menilai penggunaan desil pada program-program tersebut perlu segera dikoreksi. Pasalnya, akses pendidikan menengah hingga perguruan tinggi tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat kategori miskin dan miskin ekstrem, tetapi juga kelompok rentan miskin dan mereka yang sedang menuju kelas menengah.
Untuk itu, HNW mengusulkan beberapa langkah koreksi yang harus segera dikerjakan. Ini meliputi perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan pemeriksaan lapangan (ground checking) untuk menyesuaikan dengan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. "Jika langkah-langkah ini dilakukan, semoga program bantuan sosial akan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat ketidakakuratan desil yang telah menelan banyak korban dapat segera ada jawaban," pungkas HNW.
