Artis Revaldo Fifaldi kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat Revaldo terjerat kasus serupa, menandai rekam jejak yang panjang dalam lingkaran barang haram. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan Revaldo bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan, yakni sebuah apartemen di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Sesampainya di lokasi tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RF," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2026). Saat digerebek, Revaldo kedapatan sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel Revaldo yang ditemukan di rak sepatu. Revaldo kemudian langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin. Dalam interogasi awal, Revaldo mengaku membeli sabu seberat setengah gram dari seseorang dengan harga Rp 650 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Pemasok narkoba tersebut kini telah teridentifikasi dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. "Akan kita tangkap," tegas Kombes Nasriadi.
Rekam jejak Revaldo dalam kasus narkoba memang bukan kali pertama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara. Empat tahun berselang, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu. Dan pada tahun 2023, ia kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya, menjadikannya ‘hattrick’ sebelum penangkapan yang keempat ini.
Kepada penyidik, Revaldo mengungkapkan alasannya kembali mengonsumsi narkoba. Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut agar badannya terasa fit dan tenaganya kuat. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa banyak pikiran menjadi salah satu pemicu. "Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelas Nasriadi. Revaldo mengonsumsi sabu tersebut sendirian di unit apartemennya.
Saat ditangkap, Revaldo disebut masih dalam pengaruh narkoba, meskipun ia tetap kooperatif dan komunikatif dalam menjawab pertanyaan polisi. "Ya mungkin banyak melamun ya, melamun kemudian banyak… tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita," tambah Nasriadi. Hasil tes urine juga menunjukkan Revaldo positif narkoba.
Mengingat statusnya sebagai residivis kasus narkoba, polisi kini tengah menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah Revaldo akan menjalani rehabilitasi atau tetap ditahan untuk proses pidana. "Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika," pungkas Nasriadi, sebagaimana dilansir internationalmedia.co.id.
