Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebuah insiden kekerasan yang mengguncang publik terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Seorang bayi berusia tiga bulan berinisial MR menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, YP (23). Akibat perbuatan keji tersebut, bayi malang ini harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dilansir internationalmedia.co.id, serangkaian kekerasan ini berlangsung di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, sejak Minggu (9/8) hingga Rabu (12/8).
Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil membekuk YP di Lampung Utara pada Jumat (21/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, membenarkan penangkapan tersebut. "Setelah diamankan, pelaku yang diketahui berinisial YP, warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Helmy pada Jumat (21/8/2026).

AKBP Helmy Tamaela merinci kronologi kekerasan yang dialami bayi MR. Penganiayaan pertama kali terjadi pada Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku diduga memukul kening korban satu kali. Tanpa ampun, keesokan harinya, YP kembali melakukan aksi brutal dengan menggigit bagian perut korban, tepat di atas pusar.
Kekejaman YP tak berhenti di situ. Pada Selasa (11/8), ia kembali menggigit bagian belakang telinga kanan bayi MR. Puncaknya, pada Rabu (12/8), pelaku diduga memukul dada korban sebanyak dua kali, memukul mata kiri satu kali, dan bahkan membanting korban ke atas kasur. Akibat serangkaian penganiayaan berat ini, bayi MR harus segera dilarikan dan dirawat intensif di ICU RS Handayani, Kotabumi.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Polres OKU, dan YP akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi darah dagingnya sendiri. Kondisi bayi MR saat ini masih dalam pemantauan intensif, menyisakan duka dan keprihatinan mendalam bagi banyak pihak.
