Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, menandakan kedalaman penyelidikan yang terus bergulir. Perkembangan terbaru yang mengejutkan adalah terungkapnya keterlibatan seorang oknum TNI aktif dalam pusaran kasus yang merugikan negara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, baru-baru ini mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai lebih dari 80 orang. "MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka, Lodewyk Pusung, baru-baru ini telah menjalani pemeriksaan.

Anang juga menjelaskan bahwa penanganan oknum TNI yang terlibat sepenuhnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," jelasnya, seraya menyebut status oknum tersebut masih sebagai saksi. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut kini menjadi kewenangan penuh Jampidmil.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, telah membeberkan temuan ini, mengidentifikasi oknum TNI berinisial BU. BU, dalam posisinya di BGN, menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Peran BU sebagai PPK diduga krusial dalam mengatur jalannya proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor. Syarief mengindikasikan bahwa BU terlibat dalam praktik penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan vendor. "Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," terang Syarief.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus. "Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini," ujar Andi Suci. Ia memastikan proses hukum terhadap Kolonel CPL BU, yang berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat, akan ditangani secara koneksitas sesuai prosedur militer. "Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ini. Mereka meliputi mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik. Dugaan penyimpangan mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Para tersangka yang telah diumumkan adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyelidikan kasus ini terus bergulir, dengan potensi terungkapnya fakta-fakta baru seiring pendalaman yang dilakukan oleh Kejagung dan Jampidmil.
