Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026, Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa gugatan Roy Suryo keliru sasaran, sebab sudah menyentuh substansi pokok perkara yang bukan ranah praperadilan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa pihak kepolisian berpendapat proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, telah dilaksanakan secara berjenjang dan terdokumentasi rapi. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai pedoman. "Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan," terang tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.

Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sah. Selain itu, mereka juga memastikan telah memeriksa Roy Suryo sebagai calon tersangka sebelum penetapan status, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21. Kasus ini sendiri bermula dari sejumlah laporan polisi, termasuk laporan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik mengenai ijazah S1 Presiden yang disebarkan melalui media sosial.
Salah satu poin keberatan Roy Suryo adalah penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kuasa hukum Polda Metro Jaya menekankan bahwa keberatan semacam ini telah masuk ke ranah materiil perkara.
"Penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," imbuh kuasa hukum Polda Metro. Mereka berpendapat bahwa pemohon tidak berwenang menentukan sendiri ketepatan penerapan pasal tanpa mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok.
Berdasarkan argumen tersebut, Polda Metro Jaya memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Roy Suryo. Mereka juga meminta agar penetapan tersangka Roy Suryo berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 dinyatakan sah menurut hukum. Selain itu, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan empat surat perintah penyidikan yang berbeda, mulai dari 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026, juga diminta untuk dinyatakan sah. Pihak kepolisian juga mengusulkan agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo dalam petitum gugatan praperadilannya memohon agar penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, dengan alasan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama. Mereka juga meminta agar Roy Suryo tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta agar harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula.
