Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria berusia 26 tahun ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosialnya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa tuntutan ini dibacakan di pengadilan, menyusul kontroversi yang sempat memanas di jagat maya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa Febrina menegaskan bahwa terdakwa Luzian Andrin Zgraggen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebarluasan informasi yang mengandung unsur penghinaan. Jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Febrina, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Senin (13/7/2026).

Kasus ini bermula pada Maret 2026, tepat saat umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Luzian mengunggah sebuah video melalui Instagram Story akun pribadinya, @luzzysun, yang berisi kalimat provokatif: "Fuck Nyepi Day and fuck your rules too." Unggahan tersebut dengan cepat direkam ulang dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kecaman dan kemarahan dari masyarakat, khususnya di Bali.
Salah satu tokoh publik yang turut menyoroti dan menyuarakan protes keras adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dan aduan dari warganet, Ni Luh Djelantik kemudian mengunggah ulang tangkapan layar video kontroversial tersebut. Ia secara terbuka mendesak aparat berwenang, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang dianggap telah mencederai toleransi dan nilai-nilai budaya lokal.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Tuntutan ini menandai babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dengan harapan adanya putusan yang adil dan memberikan efek jera.
