Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap dugaan suap proyek, melainkan juga temuan mengejutkan: puluhan kilogram logam platinum di dalam mobil sang bupati, sebuah barang bukti yang jarang sekali ditemukan dalam kasus korupsi.
Syah Afandin ditangkap KPK pada Kamis, 2 Juli 2026, bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait "fee" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dugaan suap ini berpusat pada paket-paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang menggunakan metode pengadaan langsung. Rinciannya, 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai Rp 9,5 miliar, dan 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta. Dari proyek-proyek tersebut, disepakati adanya "fee" sebesar Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyalurkan uang suap sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin.
Yang paling mencengangkan adalah temuan barang bukti oleh tim penyidik KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang tersimpan di dalam mobil Syah Afandin. "Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani," jelas Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. KPK berencana untuk mengecek keaslian dan nilai logam langka ini melalui ahli.
Selain logam platinum, KPK juga menyita sejumlah aset lainnya. Termasuk di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan langsung dari Syah Afandin, serta uang tunai dalam valuta asing dengan total nilai setara Rp 1,22 miliar. Rincian valuta asing tersebut meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp 2,27 miliar juga turut dibekukan, bersama dengan barang bukti elektronik dan berbagai dokumen penting lainnya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK mengungkap bahwa Syah Afandin tidak hanya terjerat kasus suap proyek. Ia juga diduga menerima gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Penerimaan gratifikasi ini diduga kuat terkait dengan praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi camat di Kabupaten Langkat.
Taufik Husein menyoroti praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD maupun SMP yang diduga dilakukan Syah Afandin. "Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegasnya. Lebih lanjut, dugaan korupsi juga merambah pengadaan seragam sekolah dasar. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tambah Taufik.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat.
