Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terkait kasus korupsi MBG. Meskipun penolakan ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetap mendesak seluruh tersangka dan saksi untuk secara transparan mengungkapkan semua fakta dan pihak yang terlibat.
Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penolakan permohonan JC Sony Sonjaya bukan tanpa alasan. Kejagung menilai Sony tidak memenuhi kriteria sebagai JC karena posisinya sebagai "pelaku utama" dalam kasus tersebut. "Jika saya menjelaskan pelaku utama, berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Namun, saya rasa cukup bahwa kita nyatakan kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama," ujar Febrie di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Kejagung tetap menghargai setiap keterangan yang diberikan oleh Sony maupun pihak lain yang telah atau akan diperiksa. Febrie menekankan pentingnya keterbukaan dari semua individu yang terlibat. "Dapat saya jelaskan bahwa yang disebut oleh Pak Sony dalam BAP, kita menghargai. Dan kita berharap bahwa masing-masing yang diperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi, maupun pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.
Ia menambahkan, "Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG. Apa yang terjadi, perbuatan korupsi di semua proses manajemen MBG yang saat ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami."
Pengusutan tuntas kasus MBG ini dianggap krusial oleh Kejagung, tidak hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk perbaikan tata kelola MBG di masa mendatang. "Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya," kata Febrie, menegaskan komitmen Kejagung terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus MBG. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
