Internationalmedia.co.id – News – Dua warga negara Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) terpaksa harus angkat kaki dari Indonesia setelah Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi mereka. Kakak beradik ini terbukti memberikan keterangan palsu demi mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, sebuah pelanggaran serius yang mengancam integritas data keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kedua WNA tersebut diduga kuat memanipulasi data untuk memperoleh visa dan ITAS. Mereka mengklaim sebagai investor di PT MGani Bin Suleman, dengan MUA menjabat direktur dan MF sebagai staf.

Penemuan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis, 18 Juni lalu. Petugas menemukan MUA dan MF di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, saat keduanya berjalan menuju sebuah rumah makan di Baturaja Timur. Setelah melacak tempat tinggal mereka di Kost Bunda Ria, Baturaja Lama, pemeriksaan mendalam pun dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil, menjelaskan bahwa saat diinterogasi, MUA mengaku telah berinvestasi sekitar USD 5.000, namun gagal menunjukkan bukti setoran atau aktivitas perusahaan yang jelas. Sementara MF, yang mengaku sebagai staf pemasaran dengan gaji USD 700 per bulan, juga tidak dapat membuktikan investasinya. Keduanya bahkan tidak memahami tata cara pendirian perusahaan penanaman modal maupun tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus.
Untuk memperkuat bukti, tim Inteldakim Imigrasi Muara Enim pada Minggu, 21 Juni lalu, melakukan verifikasi dan menemukan bahwa PT MGani Bin Suleman tidak memiliki aktivitas di wilayah OKU, mengindikasikan bahwa klaim investasi mereka hanyalah kedok belaka.
"Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Fanny. Selain sanksi pidana, tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan juga diterapkan.
Saat ini, kedua WNA tersebut telah berada di safe house imigrasi dan rencananya akan segera diberangkatkan ke Jakarta untuk kemudian langsung dideportasi ke negara asalnya.
