Sebuah video viral yang memperlihatkan perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menuai perhatian publik. Pasalnya, setelah diperbaiki, ruas jalan tersebut justru diberi tanda pembatas wilayah bertuliskan ‘Depok’. Internationalmedia.co.id – News menelusuri lokasi yang menjadi perbincangan hangat ini.
Pantauan Internationalmedia.co.id di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2026), menunjukkan titik perbaikan berada tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia. Lokasi ini merupakan jalur menuju Universitas Indonesia atau putaran balik arah Jakarta. Jalan yang sebelumnya berlubang kini telah diaspal mulus. Namun, di tengah hamparan aspal baru itu, terpampang jelas tulisan ‘Depok Jabar’, seolah menegaskan bahwa area tersebut bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Selatan.

Pengaspalan terlihat terhenti persis setelah tanda tersebut. Kondisi jalan berlubang, baik arah Jakarta maupun Depok, kini telah ditambal dengan aspal. Ironisnya, Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memang telah melakukan pengaspalan sekaligus penulisan batas wilayah tersebut. Rifky tidak menampik bahwa perbaikan jalan di area perbatasan kerap menjadi kendala.
"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi Internationalmedia.co.id, Minggu (14/6). Ia menambahkan, "Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh dua pemerintah daerah."
Rifky menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan untuk membuat patok berupa tulisan wilayah dalam setiap perbaikan. Menurutnya, batas wilayah sudah jelas dan secara aturan, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri.
"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," jelasnya. Ia menambahkan, pengerjaan di luar wilayah akan berisiko mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan konsekuensi minimal pengembalian uang negara.
Permasalahan ini menyoroti kembali ketentuan mengenai anggaran pembangunan jalan umum. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1, disebutkan bahwa "Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya."
Lebih lanjut, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah lain tanpa izin berisiko melanggar UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004). Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan, "Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing."
