Internationalmedia.co.id – News – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (30/1) secara resmi mempublikasikan jutaan halaman dokumen baru yang berkaitan dengan mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein. Langkah ini menandai puncak dari upaya transparansi yang diamanatkan oleh undang-undang yang disahkan parlemen AS November lalu, yang mewajibkan pengungkapan seluruh berkas terkait kasus yang pernah menggemparkan Negeri Paman Sam ini, melibatkan nama-nama tokoh terkemuka termasuk mantan Presiden Donald Trump.
Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters dan AFP pada Sabtu (31/1), menjelaskan bahwa rilis dokumen ini merupakan bagian akhir dari rencana publikasi yang telah disusun oleh pemerintahan Trump. "Ini menandai akhir dari proses identifikasi dan peninjauan dokumen yang sangat komprehensif untuk memastikan transparansi kepada rakyat Amerika," ujarnya.

Kumpulan dokumen terbaru ini sungguh masif, mencakup lebih dari tiga juta halaman tertulis, 2.000 video, dan 180.000 gambar. Blanche menambahkan bahwa beberapa bagian dokumen memang disensor secara ekstensif. Penyensoran ini dilakukan berdasarkan pengecualian hukum, terutama untuk melindungi identitas para korban atau informasi yang berkaitan dengan investigasi yang masih aktif. Sebelumnya, publikasi dokumen Epstein kerap menuai kritik karena tingkat penyensoran yang tinggi.
Menanggapi lambatnya proses publikasi, Blanche membela diri dengan menyatakan bahwa volume berkas yang sangat besar ini membutuhkan kerja keras ratusan pengacara selama berminggu-minggu, siang dan malam, untuk meninjau dan mempersiapkannya. Prioritas utama adalah melindungi identitas korban Epstein, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 1.000 orang.
Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein sebenarnya menyerukan agar semua berkas dipublikasikan paling lambat 19 Desember 2025. Namun, para pejabat terkait mengakui bahwa mereka memerlukan waktu lebih banyak untuk mengkaji materi tersebut.
Keterlibatan Donald Trump dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Trump, yang berteman dengan Epstein pada era 1990-an hingga awal 2000-an sebelum hubungan mereka merenggang, sempat menolak publikasi dokumen selama berbulan-bulan. Namun, Kongres AS, termasuk anggota Partai Republik, akhirnya mengajukan undang-undang yang memaksa pengungkapan dokumen tersebut, meskipun ada keberatan dari Trump.
Departemen Kehakiman AS, dalam siaran persnya, menyebutkan bahwa beberapa dokumen memang berisi "klaim tidak benar dan sensasional" mengenai Trump, yang diserahkan kepada FBI sesaat sebelum pemilu 2020. "Untuk memperjelas, klaim tersebut tidak berdasar dan salah, dan jika memiliki sedikit kredibilitas, tentu saja sudah akan digunakan sebagai senjata melawan Presiden Trump," tegas DoJ.
Blanche, yang pernah menjadi pengacara pribadi Trump, secara tegas membantah adanya intervensi Gedung Putih dalam proses peninjauan atau penyensoran. "Gedung Putih tidak memberitahu departemen ini soal bagaimana melakukan peninjauan kami, apa yang harus diperiksa, apa yang harus disensor, apa yang tidak boleh disensor," katanya. Ia juga menepis tuduhan bahwa materi yang mungkin memalukan bagi Trump telah dilindungi. "Kami tidak melindungi Presiden Trump. Kami tidak melindungi siapa pun," tegasnya.
Jeffrey Epstein, seorang pemodal terkemuka dari New York, ditemukan tewas gantung diri di sel penjara pada tahun 2019 saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks. Meskipun kematiannya dinyatakan sebagai bunuh diri, hal ini memicu berbagai teori konspirasi selama bertahun-tahun. Skandal Epstein ini terus menjadi masalah politik yang membayangi Trump, di tengah penurunan angka kepuasan publik terkait berbagai isu.

