Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Viral Mobil Bawa Jenazah di Bogor Dilarang Isi BBM Subsidi

Ilustrasi-Mobil jenazah.

BOGOR- Viral mobil siaga Desa bawa jenazah dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (11/1). Dari video yang dilihat, terlihat satu mobil siaga Desa yang membawa jenazah hendak mengisi BBM bersubsidi.

Namun seorang perekam video mengatakan, ia dilarang mengisi BBM di SPBU tersebut. Bahkan, sang perekam membuka mobil tersebut dan menunjukkan ia sedang membawa jenazah.

“Bawa jenazah, mobil siaga desa, ambulans desa dilarang isi BBM (bersubsidi) di pom bensin ini, ini bawa jenazah yaa, pom bensin Dramaga,” ucap sang perekam.

Video ini pun viral usai diupload di sosial media (sosmed) instagram @jak.info, dengan narasi mobil ambulans tersebut dilarang mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Viral video ambulans dilarang isi BBM di SPBU, Lokasinya di SPBU Dramaga Bogor, tepat nya di depan resto Richese Dramaga, yang mau ke arah pertigaan jalan antara Bubulak denga terminal Laladon Bogor,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut pun menuliskan, bahwa SPBU tersebut, adalah tempat pengisian bensin terdekat ke jalan raya.

Terpisah, Manager Area SPBU Dramaga, Rudy Syam mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan Perpres 191 tahun 2014.

“Bahwasanya kami pihak SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah, bahwasanya kendaraan plat merah yang berhak mengisi bbm bersubsidi adalah 3, 1. Truk sampah, 2. Ambulans, 3. Damkar,” ungkapnya kepada wartawan.

Adapun terkait video viral tersebut, kata Rudy, mobil yang mengisi BBM bersubsidi tersebut bukanlah mobil prioritas.

“Adapun kemarin plat merah yang mengisi, masuknya bukanlah Ambulans menurut kategori, menurut pandangan kami itu mobil siaga Desa, jadi agak rancu juga (abu-abu) apakah siaga Desa ini masuk kategori Ambulans atau mobil dinas,” katanya.

Akhirnya pada mobil siaga Desa tersebut, pihak SPBU mengambil keputusan mobil berplat merah ini adalah mobil dinas.

“Karena menurut pandangan kami, mobil siaga Desa ini bisa dipakai dinas Kepala Desa, makanya kami ambil tidak masuk kategori mobil yang berhak mendapat BBM bersubsidi khususnya pertalite,” paparnya.

Pihak SPBU pun berharap pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mematenkan mobil siaga Desa masuk pada kategori yang mana, agar petugas SPBU pun tak terbebani saat melayani.

“Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan, yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai,” urainya.

Karena, menurut Rudy, BPH Migas saat mengaudit tidak melihat apa yang dibawa, namun hanya melihat jenis kendaraan.

“(Yang dilihat) hanya jenis kendaraan yang dilihat dari CCTV SPBU seperti itu dan dimacth dengan data yang didapat dari edisi atau diposistim,” terangnya.

Rudy menegaskan, mobil siaga Desa tidaklah masuk pada kategori Ambulans karena kerap kali juga dipergunakan untuk operasional Kepala Desa.

“Kalo kemarin itu ternyata bukan masuk ke dalam kategori Ambulans, kategori yang gak berhak mengisi bbm subsidi, sanksinya akan dibebankan ke kami, bukan ke konsumen,” runutnya.

Maka dari itu, Sambung Rudy, pihaknya hanya menjaga agar tidak dikenakan sanksi. “Untuk kejadian kemarin, kami berharap bisa saling memahami juga gitu,” urainya.

Mungkin, tambah Rudy, perlu ada sosialisasi tambahan dari pihak berwenang kepada masyarakat umum, khususnya intansi pemerintah dengan plat merah terkait penggunaan BBM bersubsidi.

“Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan kemarin yang sempet viral,” pungkasnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media