Saturday, 20 April 2024

Search

Saturday, 20 April 2024

Search

Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Bareskrim Sita 50 Kg Sabu 

JAKARTA-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut sebanyak 50 kg sabu berhasil diamankan.

“Dari penangkapan para tersangka tersebut. Telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg sabu,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (10/1).

Dikatakan Ramadhan, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dan satu orang masih dalam pengejaran.

Adapun ke-10 tersangka tersebut adalah Irwan Syahputra, Aidil Fitra Pohan, Edy Syahputra, Bukhari, M. Jaiz alias Bulat, Sabran alias Sadek, Usman Ana alias Emang, Riza Zulham Nasution, Hery Setiawan, dan Zulkifli.

“Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan. Di mana, hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari akhir Desember 2022 Bareskrim Polri mendapat informasi mengenai rencana masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Kemudian, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea dan Cukai Belawan untuk menindaklanjuti informasi yang dimaksud dengan melakukan patroli laut di Perairan yang dicurigai.

Selanjutnya pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Serdang Bedage, Sumut tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang berperan sebagai kurir darat.

“Dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio. Kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap tiga tersangka lain,” ucap Jayadi.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi tiga tersangka yang berperan menjadi kurir darat, diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut .

Tidak berhenti di situ, pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap tersangka atas nama Usman. Keesokan harinya berhasil diamankan juga tersangka Reza yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media