Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Uang Korupsi Lukas Enembe Diduga Mengalir ke KKB Teroris

Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang  suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), termasuk dugaan kepada  gerakan separatis, Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB).

“Jadi, uang itu alirannya pasti kami telusuri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).

KPK menerapkan sistem follow the money dalam mengumpulkan bukti-bukti aliran uang korupsi Lukas Enembe. Termasuk, dugaan aliran uang untuk KKB Papua.

Ali menegaskan, KPK tak segan untuk menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan cukup.

“Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi bukan hanya pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap,” katanya.

Dugaan aliran uang untuk KKB muncul setelah Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda memberikan dukungan kepada Lukas Enembe yang baru-baru ini ditahan KPK. Benny meminta pemerintah Indonesia melepas Lukas Enembe.

“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu,” ujar Benny Wenda melalui akun Twitter-nya.

Saat ini Lukas Enembe dihan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/1).Penahanan  Lukas  sempat dibantarkan selama  menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis (12/1). Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, setelah tiba di Jakarta,  Lukas langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto. Ia  ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa(10/1)  siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk menahan Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe sebagai penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media