Saturday, 20 April 2024

Search

Saturday, 20 April 2024

Search

Tim Viper Narkoba Polres OKI Gagalkan Penyelundupan 4,3 Kg Sabu dalam Teh Hijau

Kapolres OKI Kombes Diliyanto merilis penangkapan sabu sebanyak 4,3 kg.

OKI – Tim Viper Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI ) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 kg. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kemasan teh China bertuliskan Guayinwang.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto mengatakan, sabu sebanyak 4,3 Kg tersebut dibawa seorang kurir Bernama  Yopi bin M Rozi (34), warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. Sebenarnya Yopi bekerja sebagai montir.

“Yopi yang bertindak sebagai kurir ini diminta untuk mengambil barang haram sabu ini dari seseorang di kawan Jalan Raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang, Senin (9/1/2023) lalu, sekitat pukul 19.15 WIB,” ujar AKBP Diliyanto, Rabu (11/1).

Penangkapan Yopi berawal informasi yang didapat jajaran Polres OKI yanh menyebutkan akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dengan jumlah besar dari Kota Palembang ke Kabupaten OKI. Atas informasi tersebut, Tim Viper Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan.

“Dari info yang didapat, tadinya barang ini akan dikirim saat menjelang tahun baru. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya diupah sebesar Rp800 ribu dan barang ini merupakan milik seseorang bernama Cik Mat,” ujar Diliyanto.

Tersangka Yopi membawa sabu tersebut menggunakan sepeda motor Revo Hitam tanpa nopol. Saat diperjalanan dihentikan oleh anggota yang memang telah mengintainya.

“Saat dihentikan itu pelaku langsung diperiksa. Dan ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan barang haram sabu seberat 4,3 Kg,” katanya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku Yopi disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media