Saturday, 20 April 2024

Search

Saturday, 20 April 2024

Search

Terdakwa Kuat Ma’ruf  dan Ricky Rizal Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara

Tigaterdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dipenjara selama delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

Jaksa menyebut bahwa keduanya, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam tuntutan Ricky Rizal, jaksa membeberkan fakta persidangan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga 2 kali. Penembakan itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa setelah ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E hingga terkapar.

 “Bahwa sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

 “Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” papar Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa tembakan Ferdy Sambo tersebut telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.

Hal itu terjadi lantaran adanya lintasan anak peluru yang menyebabkan tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.

 “Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” papar Jaksa.

Sementara, Kuat Ma`ruf ketika mendengar tuntutan 8 tahun penjara, langsung tertunduk lesu di kursi terdakwa. Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, di mana Kuat Ma`ruf kerap melempar tersenyum atau tawa kepada pengunjung sidang.Wajah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu tampak murung..

 “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Minta Dihukum Mati

Pihak Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebekumnya berharap agar JPU menuntut hukuman maksimal yaitu vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman mat itu karena nyawa Yosua telah dirampas.

JPU juga sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.

“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran,”ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, dia berharap agar JPU dapat melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati.

Disisi lain, pihak keluarga juga meminta jaksa untuk dapat menuntut Bharada E atau Richard Eliezer untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

“Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya,” katanya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media