Tuesday, 23 April 2024

Search

Tuesday, 23 April 2024

Search

Terbukti Gelapkan Pajak, Perusahaan Donald Trump Didenda Rp 24,238 Miliar

Donald Trump

NEW YORK (IM)– Perusahaan Donald Trump didenda 1,6 juta dolar AS atau setara Rp 24,238 miliar (kurs Rp 15.149 per dolar AS) atas skema yang membuat eksekutif perusahan itu menghindari pajak pendapatan atas jabatan tinggi. Denda ini hanya pukulan simbolis bagi perusahaan bernilai miliaran dolar itu.
Denda yang dijatuhkan pada Jumat (13/1) kemarin satu-satunya hukuman yang hakim dapat jatuhkan pada Trump Organization didakwa 17 kejahatan pajak bulan lalu termasuk persengkongkolan dan memalsukan catatan pajak. Jumlah denda angka maksimal yang diizinkan hukum.
Hakim Juan Manuel Merchan memberi waktu perusahaan itu 14 hari. Orang yang terdakwa dengan kejahatan serupa dapat dipenjara selama bertahun-tahun.
Trump tersendiri tidak disidang dan ia membantah mengetahui sejumlah eksekutif di perusahaannya menghindari pajak tambahan termasuk apartemen tanpa sewa, mobil mewah dan uang iurang sekolah swasta. Jaksa menyebut hal-hal itu sebagai “paket kompensasi mewah eksekutif” Trump Organization.
Perusahaan tersebut membantah melanggar hukum dan akan mengajukan banding. “Jaksa penuntut bermotif politik ini akan berhenti untuk mendapatkan Presiden Trump dan akan terus menggelar pemburuan tanpa akhir yang dimulai di hari ia mengumumkan maju dalam pemilih presiden,” kata perusahaan itu dalam pernyataan yang dikeluarkan usai denda diumumkan.
Baik Trump maupun anak-anaknya yang membantu mengelola Trump Organization tidak hadir dalam persidangan. Sementara denda tidak sampai biaya apartemen Trump Tower tidak berdampak besar pada operasi perusahaan itu di masa depan.
Namun akan merusak reputasi Trump sebagai pengusaha dan upayanya untuk kembali ke Gedung Putih. Di luar ruang sidang, Jaksa Distrik Manhattan dari Partai Demokrat, Alvin Bragg mengatakan ia berharap hukum mengizinkan hukuman yang lebih berat.
“Saya ingin sangat memperjelasnya: kami pikir ini tidak cukup, hukum di negara bagian ini harus diubah agar dapat menangkap jenis penipuan sistematik mengerikan dan berpuluh-puluh tahun ini,” katanya.
Selain perusahaan itu, hanya satu eksekutif yang didakwa dalam kasus ini yakni mantan Chief Financial Officer Trump Organization Allen Weisselberg. Musim panas yang lalu ia mengaku bersalah menghindari pajak sebesar 1,7 juta dolar.
Pada Selasa (10/1) lalu, ia divonis lima bulan penjara. Kasus pidana yang melibatkan praktik keuangan dan pembayaran tertunda saat Trump terpilih sebagai presiden pada tahun 2016.
Selama bertahun-tahun pengelola keuangan perusahaan itu, Weisselberg tinggal di apartemen tanpa sewa milik Trump di Manhattan. Ia dan istrinya mengendarai mobil-mobil Mercedes-Benz milik perusahaan. Trump membayar uang iuran sekolah swasta mahal cucu-cucu Weisselberg.
Para eksekutif Trump Organization juga menerima keuntungan yang sama. Ketika ia bersaksi melawan Trump Organization, Weisselberg mengatakan ia tidak membayar pajak kompensasi untuk hal-hal tersebut. Ia mengaku ia dan wakil presiden perusahaan berkonspirasi menyembunyi keuntungan yang didapat dari Trump dengan memalsukan formulir pajak W-2.
Pada juri di sidang kasus itu Asisten Jaksa Distrik Joshua Steinglass mengatakan Trump turut berperan. Ia menunjukkan izin sewa apartemen yang ditinggali Weisselberg ditanda tangani langsung ketua Partai Republik itu.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media