Thursday, 08 June 2023

Thursday, 08 June 2023

TB Hasanuddin Tegaskan BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan

Aggota DPR TB Hasanuddin.

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada peran orkestrator dalam regulasi intelijen negara. Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

“Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara,” tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (19/1).

Dirinya menambahkan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan pasal 38 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara. Di mana Badan Intelijen Negara (BIN) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.

Amanat yang diberikan kepada BIN, sambungnya, adalah sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Khususnya, pada Pasal 3 yang berbunyi ‘BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional‘.

Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan sudah jelas dalam undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media