Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Tak Hanya Pejabat, Pegawai Honorer di Unila Ikut ‘Titip’ Calon Mahasiswa

Para saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan dalam kasus suap PMB Unila, Selasa (24/1).

LAMPUNG- Perkara titip menitip berbayar calon mahasiswa baru (camaba) di Universitas Lampung (Unila) tidak hanya dilakukan para pejabat kampus. Pegawai honorer di rektorat pun menitipkan camaba untuk diluluskan masuk Unila.

Fakta ini kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1).

Keterangan ini diketahui saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Fajar Pramukti Putra, seorang pegawai honorer di Rektorat Unila. Fajar mengaku menerima dua camaba titipan untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Dua camaba itu berinisial MVA yang dititipkan oleh Fery Antonius dan FLH yang dititipkan oleh Linda Fitri. Fajar mengatakan dia dihubungi oleh Fery Antonius (saksi) yang ingin memasukkan anaknya itu ke Fakultas Kedokteran. Fajar pun mendatangi rumah Fery Antonius.

Titipan camaba ini kemudian diberikan kepada terdakwa M Basri (eks Ketua Senat). Jaksa sempat mendesak Fajar bagaimana dia mengenal Fery Antonius dan hubungan mereka. “Hanya kenal saja,” kata Fajar dalam persidangan, Selasa.
Terkait hal ini, Fajar sempat ditegur majelis hakim lantaran berbelit-belit dalam memberi keterangan, khususnya “ketidaktahuannya” jika M Basri bisa membantu meluluskan camaba.

“Tidak mungkin saudara tidak tahu (peran M Basri), saudara ini pegawai Unila, ngomong saja terus terang, saya ingatkan saksi ya,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Dua Camaba Rp 625 Juta

Terkait peran Fajar dalam penitipan camaba tersebut, dua orangtua yang melalui “jalur” penitipan itu memberikan uang sebesar Rp 625 juta. Pada 21 Juni 2022, Fery Antonius memberikan uang sebesar Rp 325 juta kepada M Basri untuk diserahkan kepada terdakwa Heryandi (eks Warek I). “Uang ini diserahkan di ruang kerja Warek I Heryandi,” kata jaksa penuntut.

Di bulan yang sama, orangtua FLH, yaitu Linda Fitri juga menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada M Basri di ruang kerja untuk diberikan kepada Heryandi.

Pada persidangan, Fajar mengaku hanya mendapatkan uang persekot sebesar Rp 2 juta dari M Basri, meski sudah “menghasilkan” Rp 625 juta. “Cuma dikasih Rp 2 juta, Pak (jaksa),” kata Fajar. Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri. Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler. Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1) lalu. Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media