Tuesday, 23 April 2024

Search

Tuesday, 23 April 2024

Search

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Obat Ilegal, 430 Ribu Tablet Disita

JAKARTA: Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka kasus peredaran obat palsu dan ilegal di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Cirebon.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus memperjualbelikan berbagai jenis obat palsu tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.
“10 orang tersangka diamankan berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, MD, AZ. Mereka bertindak sebagai penjual atau sales dan dua orang sebagai produsen atau pembuat obat ilegal,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Lanjut Aulia, kasus tersebut terungkap berawal dari Jumat Curhat, ada keluhan dan laporan masyarakat terkait adanya obat yang di beli melalui toko online ternyata palsu.
“Terungkapnya kasus peredaran obat ilegal ini merupakan komunikasi yang di bangun Polda Metro Jaya, sebagaimana penekanan Bapak Kapolda Metro Jaya yang membuka ruang untuk memberikan informasi dan aduan masyarakat,” tuturnya.
“Kita selalu membuka ruang informasi dan kita menyerap aspirasi maupun informasi pengaduan masyarakat terhadap berbagai keresahan maupun juga adanya segala tindak pidana yang terjadi khususnya di ibukota dan beberapa daerah yang masuk pada wilayah hukum Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Pada program Jumat Curhat bapak Kapolda, kami menerima curhat dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal. Kemudian kami menindaklanjuti, melakukan penyelidikan di beberapa tempat. Kemudian kami juga melakukan penyelidikan melalui media online.
Aulia menyebut, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati dugaan peredaran obat palsu dan ilegal serta mengamankan beberapa orang pelaku.
“Kemudian, dari hasil pengembangan ada beberapa barang bukti yang mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan yang sudah kami lakukan penyitaan. Termasuk kami juga melakukan pengembangan kembali,” katanya.
Dari hasil penindakan awal pihaknya menemukan dua produsen atau pabrik rumahan pembuat obat-obatan ilegal.
“Kami mendapatkan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di wilayah Jawa Barat dalam hal ini Kota Cirebon. Kami melakukan penindakan dan penyitaan. Kami telah melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan teman-teman BPOM,” jelasnya.
“Hasilnya, kami sita obat ilegal secara global, baik itu palsu maupun tanpa izin produksi dari BPOM ,” ungkapnya.
“Ada juga obat yang seharusnya sudah expired atau sudah kadaluarsa, diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa,” sambungnya.
Saat ini penyidik, kata Aulia masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran obat palsu dan ilegal. Kami juga sudah menyita 430.000 butir obat-obatan ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media