Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

Sering Terjadi Kecelakaan, Pengerjaan Poyek Jl Cisarua-Citeko Dinilai Lambat dan Dikeluhkan Warga

Plang Proyek Peningkatan Jl. Cisarua-Citeko Kabupaten Bogor.

BOGOR- Proyek peningkatan Jalan Sisarua-Citeko disoal warga. Pasalnya, pengerjaan jalan dinilai lambat menyebabkan protes warga karena sering terjadi kecelakaan.

Namun sayang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kadis (DPUPR)  Kabupaten Bogor, Soebiantoro  menganggap enteng masalah ini.

“Gampang, nanti akan dievaluasi ulang proyek tersebut,” ujarnya enteng. 

Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait penyedia atau pelaksana proyek Peningkatan Jalan Cisarua-Citeko, CV Wijaya Putra Sejahtera, yang diduga melanggar kesepakatan kerja antara pihak DPUPR Kab. Bogor dengan penyedia. “Gampang itu, nanti kita evaluasi lagi,” kata Soebiantoro, yang lebih dikenal dengan panggilan Bibin, di Cibinong, Senin (2/1).

Padahal dampak dari penyedia yang diduga kerap melanggar kesepakatan kerja itu, jelas sudah sangat merugikan masyarakat setempat.

Bahkan akibat hal tersebut, sejumlah warga mengalami kecelakaan tunggal. Karena tidak adanya pengamanan di lokasi proyek yang “dirusak” penyedia. Selain itu proyek tersebut juga sempat mangkrak diduga karena ditelantarkan. Sehingga terbengkalai dan kondisi lokasi proyek semakin rusak parah.

Beberapa pelanggaran dan pelecehan, yang tertuang dalam Kontrak Kerja mau pun Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bogor, DPUPR dengan Direktur CV Wijaya Putra Sejahtera, Saeful Wahyudin Putra, sebagai Penyedia tersebut di antaranya, Pekerjaan Peningkatan Jalan Cisarua-Citeko menjadi tanggungjawab Penyedia untuk melaksanakannya.

Sebagaimana disebutkan pasal 3 bahwa penyedia bertanggungjawab atas seluruh asset milik negara di lapangan/lokasi pekerjaan untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara.

Pasal 5: Penyedia melaksanakan tindak pengamanan terhadap lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya baik keamanan terhadap pekerjaan itu sendiri maupun keamanan untuk masyarakat umum yang menggunakan lokasi pekerjaan.

Pasal 6: Apabila setelah penyerahan lapangan ini dilaksanakan dan terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut kepentingan umum atau masyarakat karena kelalaian Penyedia dalam hal pengamanan lokasi pekerjaan, maka segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Penyedia.

Namun kenyataannya, CV Wijaya Putra Sejahtera telah melanggar pasal-pasal tersebut, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3, penyedia diduga menelantarkannya kurang lebih selama 4 bulan lebih. 

Pasal 5 dan Pasal 6, penyedia diduga tidak melakukan pengamanan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tunggal yang dialami sejumlah warga dan diduga belum atau tidak bertanggung jawab.

Meski ada salah satu korban yang mendapat uang kerohiman, namun bila dilihat dari luka yang dialami korban nilai kerohiman itu tidak sebanding. gio

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media