SEMARANG (IM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.
Lokasi pertama tambang ilegal ada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, digerebek pada 24 Januari 2023. Kemudian lLokasi berikutnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digerebek pada 26 Januari 2023.
Penggerebekan itu sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Sebab saat hendak dilakukan penegakkan hukum, diduga informasinya bocor.
“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2).
Tim kemudian mematangkan strategi lalu kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga penggerebekan berhasil. Di lokasi Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 alat berat ekskavator yang sedang mengeruk dan mengambil material berupa tanah urug.
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” ujar Robert Sihombing.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal. Ia menjelaskan, praktik ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. ***