JAKARTA – Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) memperagakan 9 adegan.
Dari 9 adegan itu, ada peristiwa kepala korban terlindas mobil yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
AKP Darwis, salah satu penyidik, membacakan satu per satu rekonstruksi kecelakaan. Rekonstruksi diawali dengan adegan mobil Mitshubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 KM per jam di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, dari arah berlawanan terlihat pengendara sepeda motor Yamaha NMAX sedang menyalakan lampu sein ke kanan yang kemudian belok ke kanan.
Di belakang motor NMAX tersebut, ternyata ada motor Kawasaki Bajaj Pulsar oleng ke kanan kemudian terjatuh.
“Ke arah sini, pengendara motor terlindas,” kata AKP Darwis.
Sementara saksi keenam, teman dari Hasya, sama-sama berjalan dari satu arah. Lalu, mobil Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan.
Seorang pengemudinya keluar mengecek korban yang dalam kondisi telentang di dekat sepeda motornya. Dilanjutkan dengan adegan pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan.
“Kemudian, adegan ke sembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelpon ambulans. Kemudian, 30 menit kemudian ambulans datang,” katanya.
Selanjutnya, korban diangkat masyarakat ke mobil ambulans untuk di bawa ke rumah sakit.
Jalanya rekontroksi disaksikan sejumlah pejabat di Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan di lokasi pejabat Polda Metro yang hadir di antaranya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Kabid Propam Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan sejumlah pejabat lain.
Mobil Mitshubishi Pajero Sport milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya pun dihadirkan. Mobil tersebut dipakai dalam rekonstruksi ulang dengan nomor polisi B 2447 RFS. Bamper sebelah kanan mobil Pajero itu terlihat masih penyok.
Kombes Trunoyudo mengatakan Eko sudah diundang melalui kuasa hukumnya. Namun, untuk apakah dia akan hadir atau tidak bisa ditanyakan pihak Eko.
“Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (2/2). Bukan cuma mobil Pajero milik Eko, nampak pula ada sepeda motor milik Hasya yang digunakan saat kecelakaan. Motor tersebut adalah Kawasaki Pulsar berwarna hitam. Nampak motor bernopol B 4560 KBH. Beberapa bagian motor tersebut nampak rusak. ***