JAKARTA – Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyakini terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J.
“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana,” ucap Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa dalam tuntutannya menyebut ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri soal pelecehan seksual atau pemerkosaan yang disebutnya dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.
“Alat bukti yang mendukung keterangan putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Sementara terdakwa lain, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***