Friday, 29 March 2024

Search

Friday, 29 March 2024

Search

PPRO Peroleh Pinjaman Rp800 Miliar dari PTPP

JAKARTA – PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan fasilitas pinjaman dari induk usahanya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebesar Rp800 miliar. Pemberian fasilitas pendanaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman pada 22 Desember 2022 lalu.

Dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana sebesar Rp800 miliar tersebut memiliki bunga 10% atau 0,83% per bulan. Fasilitas pinjaman itu juga bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.

Manajemen PPRO menjelaskan, dana pinjaman yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo di tahun 2022 dan 2023, seperti pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) jatuh tempo dengan nilai pinjaman sebesar Rp800 miliar.

“Pertimbangan yang digunakan oleh perseroan adalah karena sumber pembiayaan utama perseroan saat ini masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat, di mana syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat,” bunyi keterangan manajemen PPRO dalam keterbukaan informasi, Senin (2/1).

Lebih lanjut, nilai transaksi yang dilakukan oleh perseroan kepada PTPP memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar. Selain itu, transaksi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan perseroan.

“Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PTPP kepada perseroan adalah wajar,” lanjut manajemen.

Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam Perseroan. Sementara itu, hubungan afiliasi dari segi pengurus perseroan yakni, Agus Purbianto menjabat selaku Komisaris Utama perseroan sekaligus Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media