Tuesday, 23 April 2024

Search

Tuesday, 23 April 2024

Search

Polri Ungkap Kitchen Lab Ekstasi di Pemukiman Padat Johar Baru

Barang bukti.

JAKARTA (IM)- Polri berhasil mengungkap kitchen lab ekstasi di permukiman padat penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat. Kitchen lab ini diketahui memasarkan produknya di Jakarta dan daerah sekitarnya.

“Peran jaringan ini sampai dengan produksi sampai dengan distributor yang memasarkan ada tersangka MR dengan meletakkan berdasarkan pesanan-pesanan yang diarahkan oleh tersangka MM di wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat jumpa pers di Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2).

Hanya saja, Jean menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari ada tidaknya keterkaitan antara kitchen lab Johar Baru dengan jaringan narkoba lainnya. Hal itu mengingat, salah satu tersangka dari kasus ini, MM mengetahui hal berkaitan dengan pengedaran ekstasi ini dari narapidana lain.

Namun demikian, Jean tidak menerangkan lebih lanjut soal narapidana yang lain itu. Dia hanya menekankan, pihaknya terus melakukan pendalaman.

“Tersangka MM mendapatkan, mengetahui bagaimana caranya (memproduksi ekstasi) dari tersangka narapidana yang lain. Jadi artinya ini masih ada kaitannya dan ini kami masih dalami,” ujar Jean.

Sementara itu, Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyampaikan, modus para pelaku terkait kitchen lab tersebut yakni memproduksi ekstasi di kawasan padat penduduk. Hal itu diakuinya sulit untuk dipantau.

Para pelaku juga membeli bahan baku ekstasi secara online. Kitchen lab ini diketahui memproses bahan baku menjadi ekstasi dengan memakai alat-alat yang sederhana seperti blender, piring, spidol, hingga keramik. Sementara untuk menyebarkannya, para pelaku memanfaatkan jasa ojek online.

“Menggunakan jasa ojek online untuk proses pemasarannya,” ungkap Jayadi.

Dalam pengungkapkan kitchen lab ini, Polri mengamankan empat tersangka. Mereka yakni SP (43) selaku tukang masak yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi, RM (46) selaku pengendali, MM (34) selaku pengendali, serta MR (30) sebagai kurir.

“Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti, yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi sudah kita amankan juga,” ujar Jayadi.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat mengenai ekstasi yang masuk narkotika golongan II. Mereka disebut melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 juncto Pasal 132. Adapun tersangka MR yang tepergok membawa tembakau sintetis yang merupakan narkotika golongan I. Dia disebut juga melanggar Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media