Sunday, 24 September 2023

Sunday, 24 September 2023

Polisi Telah Periksa Saksi Kunci Peralihan Kepemilikan Apartemen Angela oleh Ecky

M Ecky Listiantho, tersangka pembunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih di Tambun, Bekasi.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi kunci kasus mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Pemeriksaan saksi kunci itu guna mengusut soal peralihan kepemilikan apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Saksi kunci itu sebagai saksi di pengadilan. Ada di putusan pengadilan terkait tuntutan peralihan hak atas apartemen,” ujar ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1).

Tommy sebelumnya juga menjelaskan fakta baru soal waktu Ecky membunuh Angela. Ecky membunuh ternyata pada 2019.

“Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019),” kata Tommy.

Fakta baru mengenai waktu pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela dalam pemeriksaan. Namun Tommy tidak menjelaskan terperinci lokasi Ecky membunuh Angela lalu memotong jasadnya.

“Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban,” ucap Tommy.

Djodit, kakak sepupu dari Angela sebelumnya menduga bahwa Ecky mendekati dan menjalin hubungan dengan adiknya itu bukan karena persoalan asmara.

“Tapi ada satu hal yang ingin saya sampaikan di sini bahwa selama ini yang kita kenal adalah bahwa ini adalah motifnya motif asmara, Ati minta Ecky untuk menikahinya, kalau kami duga bukan,” kata Djodit di TPU Kampung Kandang, Kamis (12/1) lalu.

Djodit menduga, Ecky mendekati dan menjalani hubungan dengan Angela itu diduga hanya untuk menguasai harta. Adapun dugaan itu diperkuat dari informasi yang diterima oleh keluarga Angela dari tante istri Ecky.

“Infonya Ecky memang begitu. Dikasih mobil, dijual,” kata Djodit. “Ecky saat mendekati Ati itu usia 31 tahun pada 2019. Ati saat itu 51 tahun. Sedangkan istrinya itu 31 tahun. Kemudian saat ditangkap bersama perempuan usia 25 tahun, punya mobil,” ucap Djodit.

Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat 23 Desember 2022.

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi. Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya karena ia ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media