Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

Polisi Gerebek Penampungan PSK di Tambora, Satu Muncikari Masih Diburu

Polisi menggerebek tempat penampungan PSK di Tambora, Jakbar. (Foto Ist).

JAKARTA – Polisi masih memburu salah satu tersangka kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat, berinisial HS. Sebelumnya, polisi telah menangkap 4 tersangka, salah satu di antaranya adalah muncikari berinisial IC, dan tiga lainnya adalah pengawalnya berinisial HA, SR, dan MR.

“(HS) Belum ketangkap (masih dalam pengejaran),” ucap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (20/3).

Kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek kos-kosan yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan. Lima orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam menjalankan modusnya, Putra menjelaskan, muncikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) lewat media sosial (medsos). Beberapa pekerja yang telah direkrut berasal dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.

Setelah korban datang, IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda Rp1,5 juta.

Para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

“Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal,” ujarnya.

Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Pembagiannya, Rp310.000 untuk pengelola dan Rp40.000 untuk PSK tersebut.

“Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan,” ungkap Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10 juta. Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media