Saturday, 20 April 2024

Search

Saturday, 20 April 2024

Search

Polisi Bekuk Guru Ngaji Di Cirebon Yang Tega Cabuli 11 Murid Perempuan

CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membekuk S (52) alias OB, guru ngaji yang tega mencabuli muridnya yang masih dibawah umur. Guru ngaji di salah satu madrasah di Cirebon, Jawa Barat itu mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 11 orang anak yang masih dibawah umur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan pelaku mengajak korban untuk mengaji di ruangan yang terpisah dengan guru lain.

“Korban diajar oleh pelaku untuk melakukan pengajian dalam keadaan berdua, di mana guru-guru yang lain berada di tempat atau kelas yang lain,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3).

Setelah suasana terlihat sepi, pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap muridnya. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, pelaku mengaku hanya meraba seluruh tubuh korban termasuk alat vital.

“Ketika sedang berdua, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, yang membuat korban merasa resah, karena setiap pengajian pelaku melakukan perbuatan yang terulang,” lanjutnya.

Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak November 2022, dengan total korban sebanyak 11 orang.

“Korban perempuan semua, modus yang dilakukan sama semua,” kata Ariek.

Diungkapkan Ariek, setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban.

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S alias OB dikenakan pasal 76E juncto 82 ayat 1 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Karena pelaku ini pengajar maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok,” kata Ariek menegaskan. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media