Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Pj Sekda Banten Tak Akan Cabut SE Optimalisasi Anggaran

Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono.

SERANG- Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Pemprov Banten terkait optimalisasi pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai ketentuan. Makanya, untuk saat ini, Tranggono tak akan mencabut Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Tranggono mengatakan, SE tersebut sebagai upaya Pemprov melakukan manajemen risiko dalam pelaksanaan program kegiatan Pemprov tahun ini. “SE ini untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global yang diperkirakan masih akan terus terjadi di Indonesia tahun 2023,” ujar Tranggono, Kamis (9/3).

Ia menjelaskan, optimalisasi yang diinstruksikan dalam SE itu meliputi peningkatan pendapatan daerah, efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja, serta review terhadap harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan dengan Tim APIP. Ada beberapa jenis belanja yang diinstruksikan untuk efisiensi dan rasionalisasi, seperti belanja makanan dan minuman, ATK, honorarium, belanja perjalanan dinas, serta belanja modal kendaraan dinas.

Kata dia, efisiensi, rasionalisasi, serta review HPS bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBD sebagai instrumen perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Selain itu, bermanfaat juga sebagai mitigasi risiko untuk menjaga ketahanan APBD serta menjaga APBD tetap memiliki nilai yang akurat dan relevan .

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Banten ini menegaskan, kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut bukan merupakan bentuk refocusing atau pemotongan atau pergeseran anggaran. Sehingga, tidak merubah struktur APBD tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD.

“Pemprov melakukan efisiensi khusus untuk internal. Apabila nantinya terdapat perubahan struktur APBD, maka akan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” papar Tranggono. Ia menegaskan bahwa SE yang dibuatnya tertanggal 24 Februari 2023 itu sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan keinginan DPRD Provinsi Banten yang meminta agar ia mencabut SE tersebut, Tranggono lagi-lagi menegaskan bahwa tak ada yang dilanggar dari SE tersebut. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media