Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Pidana Percobaan Dianulir, PT Perberat Hukuman Eks Manajer Denny Sumargo  

Denny Sumargo. (Foto dari Instagram sumargodenny).

JAKARTA  – Halim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman pidana percobaan Ditya Adrista. Hukuman untuk mantan manajer Denny Sumargo diperberat karena terbukti menggelapkan nilai kontrak yang diperoleh Denny.

Ditya dan Denny mulai kenal sejak 2012. Pada 2015, Denny meminta Ditya menjadi manajernya dengan fee 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Hingga berjalannya waktu, fee Ditya dinaikkan menjadi 25 persen dari nilai kontrak.

Pada 2020 hingga 2021, Denny Sumargo banyak menerima job mempromosikan produk lewat sosial media. Soal  perjanjian dan nilai kontrak semuanya dipercaykan kepada  Ditya. Ternyata, kepercayaan itu disalahgunakan Ditya. Denny yang curiga uang kontrak bocor lalu melaporkan Ditya ke kepolisian dengan pasal penggelapan. Ditya akhirnya diproses hingga sampai pengadilan.

Pada  1 Desember 2022 lalu, majelis hakim  PN Jaksel menjatuhkan pidana 1 tahun percobaan 2 tahun.. Artinya,Ditya tak perlu dijebloskan ke dalam penjara, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun.

Jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ditya Andrista dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikain bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Jumat (3/2). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutarto dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan Edwarman. Majelis menilai hukuman diperberat karena nilai kerugian cukup besar yaitu Rp 544 juta dan sama sekali belum ada yang dikembalikan.

“Sebelum perkara ini dilaporkan kepada kepolisian, korban sudah mencoba menghubungi terdakwa untuk menyelesaikan permasalahannya ini tetapi terdakwa tidak menanggapi dengan baik hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke polisi,” beber majelis. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media