Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Dinilai Dapat Merusak Demokrasi

Ribuan kepala desa se- Indonesia i demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa 17 Januari 2023. Mereka meminta perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun.

JAKARTA  – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi.

Ia mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi, misalnya selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, maupun kepala daerah.

“Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun,” kata Trubus, Jumat (20/1).

Lamanya masa jabatan kepala desa dikhawatirkan dapat membuat mereka menjadi “raja kecil” di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat. Terlebih, para kepala desa juga memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

“Seenaknya sendiri tanpa ada kontrol, karena masa jabatan yang panjang itu. Menurut saya jelas tidak baik, sangat merendahkan demokrasi dalam hal ini mencacatkan semua” kata Trubus.

Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.

“Mereka yang enggak terpilih atau bukan pendukungnya yang terpilih itu akan menjadi aspirasinya banyak terbungkam, dan itu tidak akan disalurkan persoalan-persoalan pembangunan,” ujar Trubus.

Wacana mengubah masa jabatan menjadi 9 tahun muncul seusai unjuk rasa yang digelar oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Para Kepala Desa itu ingin masa jabatan diperpanjang karena menurut mereka  tahun dinilai belum cukup untuk merealisasikan jani-janji mereka. Karena selama 6 tahun itu mereka masih menghadapi persaingan politik. Dengan masa jabatan 9 tahun, diharapkan persaingan politik akan berkurang. Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati pergantian kepala desa. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media