Wednesday, 24 April 2024

Search

Wednesday, 24 April 2024

Search

Perizinan Belum Rampung, Peletakan Batu Pertama Jalan Khusus Tambang Ditunda Januari

Peletakan batu pembangunan jalan khusus tambang terpaksa ditunda tahun depan atau Januari 2022 lantaran ada proses perizinan yang belum selesai.

CIBINONG- Rencana peletakan batu pertama atau ground breaking jalan khusus tambang oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang rencananya dilaksanakan Selasa (27/12) kemarin ditunda hingga Bulan Januari Tahun 2023 mendatang.

Hal itu karena, kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan masih ada proses perizinan yang belum selesai terkait pembangunan jalan khusus tambang tersebut.

“Proses izin jalan khusus tambang belum selesai, kami ingin taat aturan hingga peletakan batu pertama atau ground breaking jalan khusus tambang oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaksanakan pada Bulan Januari mendatang,” kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Rabu (28/12).

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, walaupun itu untuk kita, namun jajarannya tidak berani melakukan peletakan batu pertama karena belum mengantungi izin, baik yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Bogor.

“Kami tentunya ingin memberi contoh kepada masyarakat, bahwa kita juga taat aturan, walaupun pmebebasan lahannya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Sebelumnya, Minggu, (18/12). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan bahwa ia akan melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking pada Selasa, (27/12).

“Kalau gak ada halangan, kita akan melakukan ground breaking di Kecamatan Parungpanjang atau sekitarnya pada 27 Desember,” tutur Ridwan Kamil.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan jalan khusus tambang sudah berlangsung hingga 9 Km dari total panjang 12 Km. Rencananya, pembangunan jalan khusus tambang yang dikerjakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat PT Jasa Sarana dengan PT Jaya Baya Grup bisa tuntas pada Bulan September 2023

Jalan khusus tambang hanya diperuntukkan kendaraan pengangkut material tambang. Masyarakat  atau kendaraam umum, dilarang menggunakan jalan tersebut. Jalan khusus tambang yang melintasi Kecamatan Cigudeg-Kecamatan Rumpin tersebut akan tersambung dengan Jalan Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) 3.  ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media