JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menuding replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) klise. Hal itu disampaikan Arman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tudingan itu disampaikan Tim pengacara terdakwa saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kamis (2/2).
“Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh,” ujar Arman Hanis.
Arman bahkan menyebut sebagian besar isi replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Hal itu dianggapnya sebagai langkah emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia.
Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, lanjutnya, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
Meski begitu, Arman mengaku pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal dilakukan penuntut umum tersebut.
“Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,” kata Arman membacakan dupliknya.
Menurut Arman, cara tersebut alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, malah menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya. ***