Thursday, 25 April 2024

Search

Thursday, 25 April 2024

Search

Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA –  Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka penculikan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Selain diancam dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP,  Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP.

“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Malika diculik di Gunung Sahari, Jakpus. Selama di tangan si penculik, Iwan Sumarmo, Malika  juga menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung.

Tersangka Iwan Sumarno melakukan eksploitasi korban secara ekonomi. Pelaku tak akan segan menendang atau menyentil korban jika tidak mau mengikuti perintah pelaku.

“Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ucap Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan jika korban enggan mengikuti perintah untuk memulung, pelaku akan melakukan tindakan kekerasan. Pelaku akan menindak dengan memukul pinggang dan menyentil pada bagian bibir.

Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.

“Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan,” ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penculikan terhadap M (6) bisa terungkap berkat kolaborasi antara polisi dengan masyarakat. Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin mengatakan, masyarakat melihat kemiripan foto-foto yang disebar dengan seseorang kerap berseliweran di kawasan Tangerang.

Foto-foto beserta identitas pelaku penculikan sebelumnya memang telah disebarluaskan melalui media. Sedari awal, tim juga dibentuk untuk menelusuri jejak terduga penculik. Salah satu tim ditempatkan di kawasan Tangerang. “Alhamdulillah setelah dilakukan penyisiran dari Cipadu, terduga pelaku penculikan bersama korban berhasil ditemukan di Jalan Wahid Hasyim Tangsel,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/1). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media