Thursday, 28 March 2024

Search

Thursday, 28 March 2024

Search

Pemprov DKI Juga Berencana Terapkan ERP untuk Motor

Pengendara motor melaju di kawasan Sudirman, Jakarta. Mereka juga akan terkena ERP

JAKARTA- Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempersiapkan penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik melalui jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) salah satunya melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua pun juga akan masuk ke dalam daftar kendaraan yang harus membayar tarif retribusi ERP. “Rencananya roda dua iya,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1).

Syafrin mengungkapkan, tidak ada pengecualian untuk pengendara angkutan umum online. “Salah satu yang dikecualikan dari ERP hanya angkutan umum dengan plat kuning,” tuturnya.

Dalam paparannya, Dishub DKI mengikutsertakan motor untuk terkena kebijakan jalan berbayar karena pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi yang berkontribusi pada kemacetan di Ibukota.

Pada 2010 terdapat 61,2% perjalanan roda dua di Jakarta dari total 45 juta perjalanan di seluruh Jabodetabek. Jumlah perjalanan kemudian meningkat hingga 88 juta perjalanan pada 2018 dengan 68,3% adalah perjalanan yang dilakukan oleh motor. Untuk teknologi ERP yang bakal dipakai, Syafrin menambahkan, hal itu akan diserahkan kepada penyedia jasa. “Namun, tentunya kami akan menetapkan persyaratan minimum,” tukasnya. Sementara itu, agenda pembahasan raperda ERP hari ini yang sedianya dilakukan bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta ditunda ke pekan depan karena ketidakhadiran Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian dan Keuangan, Sri Haryati dan Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media