Friday, 19 April 2024

Search

Friday, 19 April 2024

Search

Pemkot Tangerang dan Tangsel Disarankan Duduk Bareng Rembuk Soal Sampah di Perbatasan

Tumpukan sampah di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

TANGERANG (IM)- Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan disarankan untuk bekerjasama dalam mengatasi masalah pembuangan sampah di tengah jalan raya kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Kerjasama diperlukan karena banyak warga kerap membuang sampah sembarangan di lintas perbatasan antara Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan. Meskipun lokasi tempat pembuangan sampah itu berada di administrasi Kota Tangerang, tetapi Kota Tangsel diminta turut terlibat karena banyak dari warganya kepergok membuang sampah di sana.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup, Abdul Ghofar mengatakan, persoalan sampah di kawasan lintas daerah itu memang cukup pelik, tetapi bukan berarti kedua pihak harus lempar tanggung jawab. Pencarian solusi atas persoalan tidak membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan daerah itu, bisa dilakukan dengan diskusi bersama seluruh pihak yang berwenang terkait persoalan itu.

“Harus dibicarakan antar-pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, bukan saling melempar tanggungjawab,” tambah dia.

Menurut Ghofar, pengelolaan sampah harus menjadi perhatian semua pengurus daerah. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait, termasuk dengan pemerintah daerah lain.

“Sudah seharusnya masing-masing pihak bekerja sama untuk mengatasinya, bukan malah melempar tanggung jawab dengan berbagai alasan administratif,” ucap dia.

Senada dengan Ghofar, Pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau juga menyarankan hal serupa.
“Konkretnya begini, pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, lurah, RT, RW, kumpul bareng diskusi tentang penyelesaian persoalan itu,” ujar pria yang akrab disapa Aroel tersebut saat dihubungi terpisah, Selasa.

Bahkan, tidak hanya pihak-pihak berwenang saja yang perlu dilibatkan. Masyarakat setempat harus diajak diskusi dan diberikan pemahaman yang baik terkait inti persoalan ini.

Sebab, kata Aroel, inti permasalahan pembuangan sampah sembarangan ini juga terletak pada individu-individu masyarakat.

Sehingga, partisipasi dari masyarakat menjadi hal yang penting untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Ia juga mengingatkan agar pencarian solusi atas permasalahan sampah ini dikembalikan kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan Undang-undang Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah.

Sebab, tindakan sanksi yang diberikan selama ini berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pembuang sampah sembarangan tidak memberikan efek jera.

Untuk itu, menurut Aroel, dalam diskusi nanti, harus turut membahas mengenai sanksi yang bisa membuat efek jera kepada masyarakat. 

Diperlukan juga fokus untuk edukasi persuasif agar dapat menyentuh hati masyarakat supaya sadar akan dampak buruknya perilaku tersebut.

Sebagai informasi, ada dua jalan di Kecamatan Ciledug yang kerap dipenuhi jejeran sampah, yakni Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah.

Warga kerap membuang sampah di tengah jalan saat malam menjelang pagi hari.

Jalan Hos Cokroaminoto adalah jalan perbatasan antara Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan CIledug, Kota Tangerang.

Sedangkan, Jalan Raden Patah adalah jalan lintas yang menghubungkan Kota Tangerang dan Kota Tangsel. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media