Monday, 25 September 2023

Monday, 25 September 2023

Pemimpin Khilafatul Muslimin Divonis  10 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (pakai rompi orange) divonis 10 tahun penjara.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus menghukum Khilafatul Muslimin Abdul Qadir, pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi,  Surachmat,  menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka terbatas yang digelar pada Selasa (24/1). Abdul Qadir dan 10 anggotanya terbukti bersalah menyebar ideologi khilafah.

Selain pidana kurungan, pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga dihukum  membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Sementara untuk terdakwa lain yakni Indra Fauzi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Abdul Azis divonis lima tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan Muhamad Hidayat divonis tujuh tahun penjara.

“Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan,” kata Surachmat dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/1).

Adapun untuk terdakwa Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, dan Faisol serta Hadwiyanto Moerdiandono, masing-masing divonis lima tahun penjara.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah.

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan Abdul Qadir bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 10 tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi kemudian melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (3/10), setelah menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media